Di zaman teknologi yang semakin canggih saat ini, untuk melakukan pembayaran-pembayaran bisa dilakukan dengan sangat mudah, cukup dengan menggunakan satu aplikasi Anda bisa membayar apa saja seperti bayar pajak, bayar denda dan yang lainnya.
BRImo Mobile Banking saat ini menjadi salah satu pilihan terfavorit bagi sebagian orang, karena hanya dengan sebuah aplikasi Anda dapat melakukan transfer, penarikan, pembayaran dan yang lainnya dengan sangat mudah dan cepat.
Apa Itu Denda Tilang?
Denda tilang atau biasa disebut dengan E-Tilang? Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. E-Tilang diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.
Jenis Pelanggaran apa saja yang kena tilang elektronik?
Berdasarkan UU di atas, pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah pelanggaran berikut ini.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
- Berkendara melawan arus;
- Melanggar lampu merah;
- Tidak mengenakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Dimana pembayaran e tilang?
BRImo Bisa Untuk Bayar Apa Saja?
Selain bisa digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang, aplikasi BRImo juga bisa digunakan untuk pembukaan rekening melalui aplikasi, tarik tunai tanpa kartu ATM, info mutasi sampai dengan 12 bulan, cek saldo rekening, transfer (ke sesama BRI atau antar bank) maupun pembayaran. Selain itu, aplikasi BRImo juga bisa digunakan untuk berbagai macam pembelian seperti pulsa, top up BRIZZI, GoPay, OVO, DANA, LinkAja pembayaran QR dan fitur-fitur menarik lainnya. Sumber dana setiap transaksi dapat menggunakan rekening giro atau tabungan.
Tak hanya itu, aplikasi BRImo juga menawarkan fitur login face recognition, login fingerprint, top up Gopay, pembayaran QR dan fitur-fitur menarik lainnya. Dengan aplikasi BRImo, Anda juga bisa memilih sumber dana yang akan digunakan untuk setiap transaksi seperti rekening giro atau tabungan.
Cara Bayar Denda Tilang di Aplikasi BRImo
Bagaimana cara membayar denda tilang lewat aplikasi BRImo?
Untuk melakukan pembayaran denda tilang menggunakan aplikasi BRImo, pastikan Anda sudah mendaftar dan memiliki akun BRImo dan juga pastikan aplikasi sudah terpasang di perangkat smartphone yang Anda gunakan.
Selain memiliki akun, pastikan jumlah saldo rekening Anda cukup untuk melakukan pembayaran denda tilang tersebut
Berikut cara bayar denda tilang pakai aplikasi BRImo:
- Buka aplikasi BRImo lalu Login ke akun.
- Kemudian silakan cari menu Penerimaan Negara dengan logo MPN.
- Selanjutnya silakan masukkan kode pembayaran yang sudah didapatkan.
Atau jika Anda belum mendapatkan kode pembayaran tilang untuk dapat mengecek kode pembayaran tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Pembayaran dapat dilakukan dengan langkah mudah, Anda tidak perlu ke Bank untuk melakukan pembayaran denda tersebut. Cukup dengan sebuah aplikasi sudah bisa menyelesaikannya.
Baca Juga : Cara Lolos Perekaman Wajah Saat Daftar BRImo BRI
Cara mengecek ko pembayaran Denda tilang
Bagaimana cara melihat kode pembayaran denda tilang?
Berikut tutorial cek kode pembayaran denda tilang di E-Tilang Kejaksaan:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut : 82022-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini
3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Cara mengetahui apakah kita kena e-Tilang?
Untuk melakukan pengecekan apakah kendaraan yang kita gunakan terkena tilang atau tidaknya. Anda dapat membukan laman resmi dari ETLE. Berikut caranya:
- Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Tunas Friends bisa melihatnya di STNK.
- Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik 'Cek Data'.
Kesimpulan
Di era digital saat ini, kita bisa memanfaatkan teknologi tersebut semaksimal mungkin. Ada banyak keuntungan dan kemudahan yang bisa kita dapatkan lewat teknologi tersebut. Salah satu contohnya yaitu membayar denda E-Tilang, Anda tidak perlu datang ke Bank atau tempat-tempat pembayaran. Cukup dengan satu aplikasi bayar denda tilang dapat diselesaikan dengan mudah.
Dengan aplikasi BRImo Anda bisa memudahkan dan menghemat waktu untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan yang sesuai.
Tags: